Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Tahun 2021, yang dimaksud Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, menyatakan bahwa ) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan
minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, dan
sejenisnya;
d.
mobil roda tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
Ditegaskan
dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021
Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021, bahwa Subjek PKB merupakan orang pribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak
BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan
Bermotor.
Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat tahun
2021, dinyatakan dalam Permendagri Nomor
1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021 bahwa Penghitungan dasar pengenaan
PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor. Penghitungan dasar pengenaan PKB
berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
NJKB; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB
ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan
Desember Tahun 2020. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam hal diperoleh harga
kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b) dalam
hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan
nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB. NJKB Ubah Bentuk sebagai
dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan
nilai jual ubah bentuk.
Selengakpnya
silahkan download Permendagri Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Tahun 2021 melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permendagri Nomor 1 Tahun 2021
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 1
Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.