Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan
Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang
mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan
Angka Kreditnya, bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara
lain:
a.
tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b.
ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya; dan
c.
rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di
Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah yang dapat
mengajukan usulan formasi Konselor Adiksi antara lain:
a.
balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b.
panti sosial;
c.
rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/ klinik;
d.
BAPAS/LAPAS; dan
e.
instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Usulan pengajuan formasi diajukan
kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut akan
diatur pada dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Dinyatakan dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, bahwa
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau
ilmu sosial dan bersifat terbuka. Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk
memberikan layanan rehabilitasi. Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Konselor
Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan
layanan rehabilitasi.
Konselor Adiksi memiliki tanggung
jawab untuk menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi
dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa Konselor Adiksi
memiliki tugas melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Konselor Adiksi Ahli
Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli
Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli
Madya.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas :
a. Konselor Adiksi Ahli
Pertama meliputi:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Konselor Adiksi Ahli Muda
meliputi:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Konselor Adiksi Ahli
Madya meliputi:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Penetapan jenjang jabatan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB. Penetapan jenjang jabatan, pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selanjutnya Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, menyatakan
bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan
Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.