Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif / Tunjangan Kepada Pejabat / Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada
Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang
dimaksud Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerahatau berasal dari perolehan lainnya
yang sah. Pengertiian Insentif di sini adalah tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang
Milik Daerah. Sedangkan Tunjangan di sini adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada
Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pejabat
atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan
Daerah dapat diberikan Insentif. Pemberian Insentif bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b.mengoptimalkan
Pemanfaatan; dan
c.
meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penerimaan Daerah merupakan penerimaan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik
Daerah yang tidak dipisahkan. Hasil Pemanfaatan dalam bentuk:
a.
sewa;
b.
bangun guna serah/bangun serah guna;
c.
kerja sama pemanfaatan; dan/atau
d.
kerjasama penyediaan infrastruktur.
Besaran Insentif ditetapkan paling
banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan
Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Besaran Insentif ditetapkan melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian Insentif dilakukan
untuk Pemanfaatan pada:
a.
Pengelola Barang; dan
b.
Pengguna Barang.
Pemberian Insentif pada Pengelola
Barang, dibayarkan kepada:
a.
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b.
sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
c.
Pejabat Penatausahaan Barang;
d.
Pengurus Barang Pengelola;dan
e.
pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses
pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif pada
Pengguna Barang, dibayarkan kepada:
a.
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b.
sekretaris daerahselaku Pengelola Barang;
c.
Pejabat Penatausahaan Barang;
d.
Pejabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan
pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
e.
Pengurus Barang Pengelola; dan
f.
Pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses
pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif dibayarkan
secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberian Insentif dengan peraturan Kepala Daerah.
Insentif dibayarkan setiap triwulan
pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai
target rencana Penerimaan Daerah. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai
target rencana Penerimaan Daerah, pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan
berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan. Dalam hal realisasi
Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana
Penerimaan Daerah tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan
sebelumnya. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah
mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah dan pembayaran Insentif
belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan
pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Insentif dibayarkan paling banyak
6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat
terdiri atas:
a.tunjangan istri/suami;
b.tunjangan anak;
c.tunjangan jabatan
struktural/fungsional;dan/atau
d.tunjangan beras.
Dalamhal realisasi
pembayaran Insentif terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai
PenerimaanDaerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan
peraturan Kepala Daerah.
Terkait Tunjangan, Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Pejabat atau pegawai
yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan
Tunjangan. Besaran Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai disesuaikan dengan jenjang
jabatan fungsional. Penerapan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 63 tahun
2020 Tentang Pemberian Insentif / Tunjangan Kepada Pejabat / Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah)melalui link download yang
tersedia.
Link download Permendagri Nomor 63 tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
selamat siang pak aina mulyana. apakah bapak memilik kontak yg dapat dihubungi ? sya ingin melakukan penawaran iklan disalah satu postingan bapak . trimakasih
selamat siang pak aina mulyana. apakah bapak memilik kontak yg dapat dihubungi ? sya ingin melakukan penawaran iklan disalah satu postingan bapak . trimakasih
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.