Bagi para pengelola Pupuk Bersubsidi berikut ini Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang
Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan
Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, menyatakan Menetapkan keputusan
direktur jenderal prasarana dan sarana pertanian tentang pedoman teknis pengelolaan
pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021
menyatakan bahwa: Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini. Sedangkan dalam Diktum KEDUA menyatakan bahwa Biaya yang
diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Maksud ditetapkannya
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai acuan bagi petugas pelaksana
kegiatan, agar Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 terdapat
kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh SatuanKerja Perangkat
Daerah dan stakeholder terkait
Tujuan dikeluarkannya Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah untuk menjabarkan ketentuan terkait
pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholder
terkait
Sasaran dari Petunjuk Teknis
Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2021 adalah 1) Aparat Dinas Pertanian, Perkebunan,
Peternakan dan Perikanan dalam mengelola pupuk bersubsidi; 2) Petugas
pengelolaan pupuk bersubsidi instansi/stakeholder terkait; petugas lapangan, 3)
Tim Verifikasi dan Validasi serta petani penerima pupuk bersubsidi
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 adalah meliputi: Persiapan yang terdiri dari
penyusunan rencana kebutuhan pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk
bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran, Pembayaran
subsidi, dan Pelaporan.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 melalui link di bawah ini.
Link download Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.