Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan secara cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring; b) bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu/bergizi yang diedarkan secara daring, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Ditgeaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, bahwa yang
dimaksud Peredaran Obat dan
Makanan secara Daring
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran
dan/atau penyerahan Obat,
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,
Kosmetika, dan Pangan Olahan
dengan menggunakan media
transaksi elektronik dalam rangka perdagangan.
Dalam Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, antara
lain dinyatakan bahwa Obat dan makanan
dalam Peraturan Badan ini meliputi: Obat; Obat Tradisional; Suplemen Kesehatan; Kosmetika; dan Pangan Olahan. Pangan
Olahan yang dimaksud termasuk
PKMK. Semua jenis Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan
cara pembuatan dan distribusi Obat yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 bahwa
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan wajib
memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan yang
baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Kosmetika tertentu yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh
tenaga medis.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
Secara Daring
Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih informasi sangat membantu kami dalam mencari referensi terkait regulasi terbaru di bidang pemerintahan