Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya,
bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a.
tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b.
ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya; dan
c.
rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di
instansi masing-masing.
Instansi Pemerintah yang dapat
mengajukan usulan formasi Asisten Konselor Adiksi antara lain:
a.
balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b.
panti sosial;
c.
rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/klinik;
d.
BAPAS/LAPAS; dan
e.
instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Usulan pengajuan formasi diajukan
kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial dan bersifat terbuka. Asisten
Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,
penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan
rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten Konselor
Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling serta pengembangan layanan
rehabilitasi.
Asisten Konselor Adiksi memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan dukungan dalam menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan
kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi
bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya,
bahwa Asisten Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi
bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
b. Asisten Konselor Adiksi
Mahir; dan
c. Asisten Konselor Adiksi
Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas :
a. Asisten Konselor Adiksi
Terampil meliputi:
1. Pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tk.I,
golongan ruang II/d.
b. Asisten Konselor Adiksi
Mahir meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a;
2. Pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Konselor Adiksi
Penyelia meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan
ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
Penetapan jenjang jabatan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB. Penetapan jenjang jabatan,
pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur
utama dan unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Dan Angka Kreditnya
Demikian informasi tentang Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.