Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi penulisan karya tulis ilmiah dan mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam mendukung pengembangan kapasitas profesi perlu dilakukan perubahan mekanisme dalam proses pelaksanaan orasi ilmiah; b) bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan kewidyaiswaraan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dimaksud Jabatan Fungsional
Widyaiswara yang selanjutnya disingkat JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, melatih
dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Pejabat Fungsional Widyaiswara
yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah aparatur sipil negara yang diangkat
dalam JF WI.
Dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa
Tahapan Orasi Ilmiah terdiri atas: penyusunan KTI; Sidang Tertutup; dan
pelaksanaan orasi.
Penyusunan KTI dilakukan
melalui 3 (tiga) tahapan: pengusulan rancangan KTI; pembimbingan KTI; dan persetujuan
Tim Pembimbing. Pengusulan rancangan merupakan pengajuan usulan rancangan KTI
yang sudah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan Widyaiswara paling rendah
setingkat JPT pratama pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara. Pembimbingan merupakan
proses perkonsultasian dan asistensi oleh Tim Pembimbing terhadap rancangan KTI
yang diajukan oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama. Persetujuan
merupakan pengesahan oleh Tim Pembimbing atas rancangan KTI yang dinilai telah sesuai
dengan kaidah penulisan ilmiah.
Sidang Tertutup diselenggarakan
oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Madya atas persetujuan
tertulis dari Kepala LAN yang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan orasi dilaksanakan
di LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Utama atas persetujuan tertulis
dari Kepala LAN.
Ditegaskan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara
bahwaPengusulan rancangan KTI diajukan kepada LAN. Persyaratan pengusulan
rancangan terdiri atas: persyaratan administratif; dan persyaratan substantif. Persyaratan
administratif yaitu:
a. bagi :
1.
Widyaiswara Ahli Madya dengan pangkat paling rendah pembina utama muda golongan
ruang IV/c; atau
2.
Widyaiswara yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain yang telah
memperoleh keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama;
b.
menyampaikan rancangan KTI; dan
c.
diusulkan oleh PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara dilampiri
dengan dokumen ketersediaan formasi JF WI ahli utama.
Persyaratan substantif yaitu
tema dalam rancangan KTI harus terkait dengan bidang pengembangan kompetensi aparatur
sipil negara dan/atau bidang keahlian JF WI.
LAN melakukan verifikasi pemenuhan
persyaratan administratif. LAN melakukan reviu untuk melihat kesesuaian
rancangan KTI dengan persyaratan substantif. Terhadap rancangan KTI yang
dinilai sudah sesuai dengan persyaratan LAN menetapkan Tim Pembimbing. Tim
Pembimbing melakukan proses pembimbingan kepada Widyaiswara Ahli Madya atau
Widyaiswara Ahli Utama. Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama
melakukan penyesuaian rancangan KTI berdasarkan saran dan/atau masukan dari Tim
Pembimbing.
Rancangan KTI yang telah disesuaikan
oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama disampaikan kembali kepada
Tim Pembimbing untuk direviu. Jika rancangan KTI dinilai sudah sesuai, Tim
Pembimbing memberikan persetujuan tertulis untuk dilanjutkan dalam Sidang
Tertutup. Terhadap rancangan KTI yang dinilai belum sesuai, Tim Pembimbing memberikan
saran kepada Widyaiswara untuk memperbaiki rancangan KTI dan mengajukan usulan
rancangan KTI yang baru kepada LAN dan mengulang kembali proses pengusulan.
Persyaratan bagi Widyaiswara
Ahli Madya untuk mengikuti Sidang Tertutup yaitu: a) telah memperoleh penetapan
angka kredit untuk diangkat dalam JF WI ahli utama; dan b) rancangan KTI yang
diajukan pada Sidang Tertutup telah memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Pembimbing.
LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut.
PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah
asal Widyaiswara mengajukan usulan Widyaiswara Ahli Madya yang akan mengikuti
Sidang Tertutup. Terhadap usulan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, LAN menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai jadwal pelaksanaan Sidang Tertutup kepada PPK atau
PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara.
LAN menetapkan Tim Evaluator
untuk rancangan KTI. Tim Evaluator berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 3 (tiga)
orang yang terdiri atas perwakilan:
a.
LAN; dan
b.
akademisi, pakar dan/atau praktisi.
Tim Evaluator bertugas
untuk:
a.
melakukan pendalaman materi dan penilaian terhadap rancangan KTI; dan
b.
menetapkan kualifikasi penilaian terhadap rancangan KTI.
Kualifikasi penilaian terdiri
atas:
a.
memenuhi kualifikasi; atau
b.
tidak memenuhi kualifikasi.
Ditegaskan dalam Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara
bahwa Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian memenuhi kualifikasi memperoleh
sertifikat dari LAN. Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian tidak memenuhi
kualifikasi, diberikan kesempatan paling banyak 2 (dua) kali untuk mengikuti Sidang
Tertutup dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan
hasil Sidang Tertutup.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara
Demikian informasi tentang Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih informasi sangat membantu kami dalam mencari referensi terkait regulasi terbaru di bidang pemerintahan