Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, merupakan pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan program sekolah penggerak. Dalam peraturan ini antara lain diatur tentang Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, tata cara dan pesryaratan pendaftaran sekolah penggerak, persyaratan bagi kepala sekolah yang sekolahnya siap untuk dijadikan sekolah penggerak, serta tahapan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, dan program pelaksanaan Program Sekolah Penggerak oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Dinyatakan dalam Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Ruang lingkup
penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi: 1) sosialisasi Program
Sekolah Penggerak; 2) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak; 3) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak; 4) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota; 5) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah
Penggerak pada satuan pendidikan; dan 6) evaluasi penyelenggaraan Program
Sekolah Penggerak.
Penetapan satuan pendidikan
sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak menurut Keputusan Mendikbud
atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang
Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan
pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership),
pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang
mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Berikut ini ketentuan
terkait Seleksi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan calon sekolah
penggerak dilaksanakan dengan:
Adapun Kriteria seleksi
kepala sekolah atau satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan kategori:
1)
mengembangkan diri dan orang lain;
2)
memimpin pembelajaran;
3)
memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4)
memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Kriteria kepala satuan
pendidikan pada Sekolah Penggerak:
1)
memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas;
2)
terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3)
surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa
masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4)
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang
masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
5)
tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6)
tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan seleksi
kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur
sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan
pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.
Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten
dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah
Penggerak;
c.
kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud
untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Seleksi tahap I:
1)
melengkapi dokumen administrasi;
2)
membuat daftar riwayat hidup;
3) menulis
esai; dan
4)
mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksi
tahap II:
Simulasi
mengajar dan wawancara,
d.
Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan
yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang
terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak;
e.
tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan
SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.
satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang
Program Sekolah Penggerak disini.
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak Semga ada manfaatnya terima
kasih.