Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud) diterbitkan untuk melaksanakan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, merinci Susunan organisasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal; yang
terdiri dari
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang
dan Jasa.
2. Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar; dan
e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah
Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas;
dan
f. Direktorat Pendidikan Khusus.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi;
b. Direktorat Sekolah Menengah
Kejuruan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi
Vokasi dan Profesi; dan
d. Direktorat Kemitraan dan
Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
5. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi;
b. Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan;
c. Direktorat Kelembagaan; dan
d. Direktorat Sumber Daya.
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan; yang
terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
Kebudayaan;
b. Direktorat Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
c. Direktorat Perfilman, Musik, dan
Media Baru;
d. Direktorat Pelindungan
Kebudayaan;
e. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan
Kebudayaan; dan
f. Direktorat Pembinaan Tenaga dan
Lembaga Kebudayaan.
7. Inspektorat Jenderal; yang terdiri
atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
d. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi
Nasional.
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra; dan
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan
Sastra.
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Di samping itu, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga
terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya sialhkan download dan baca Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud)melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga bermanfaat, Amiin.