Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7265 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2020/2021
.
Salah satu pertimbangan
diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 7265 tahun 2019 tentang Juknis PPDB tahun
2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) adalah agar pelaksanaan Penerimaan
Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses
pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia
sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan diktum 1 SK
Dirjen Pendis Nomor 7265 tahun 2020 tentang
Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI
MTS MA MAK (kemenag) dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis
Nomor 7265 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen
Pendis Nomor 7265 tahun 2019 tentang Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS
MA MAK (kemenag) ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini
merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa
baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2020-2021
Persyaratan calon peserta
didik baru Raudhatul
Athfal (RA) berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Persyaratan calon peserta
didik baru
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
berdasarkan Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
a.
calon peserta didik bat-u yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru bet-usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang bet-usia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa
atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.
Persyaratan calon peserta
didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi
15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik
yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar
negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian
Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan calon peserta
didik baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
berdasarkan Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STPB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho
atau bcntuk lain yang sederajat dan
c.
memiiki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat Untuk siswa
MTs selain SHUN harus juga memiiki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang
bcrasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima path MA yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemiikan
SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negaraIndonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di luar negeni wajib mcndapatkan Surat Keterangan Kesetaraan ljazah dan Kementerian
Agama atau Kemencerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang scsuai dengan domisili calon peserta didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) ----disini---
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun
2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag). Semoga ada manfaatnya terima
kasih.
Tags:
Berita