Sebagaimana diketahui
Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud
pendidikan yang bermutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang
budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2)
dokumen standar; dan 3) dokumen formulir; c. membuat perencanaan peningkatan
mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; d. melaksanakan pemenuhan
mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran; e.
membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan f. mengelola data
mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Dengan demikian di setiap
sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan. Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada
satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas: a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan; b. perwakilan guru; c.
perwakilan tenaga kependidikan; dan d. perwakilan komite sekolah
Sedangkan Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah: a. mengoordinasikan pelaksanaan
penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b. melakukan pembinaan,
pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan
pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang
telah dilakukan; dan e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah ini disampaikan semoga bermanfaat.
============================