Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 |
Pemerintah kembali merevisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan
menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan
Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar Penelitian; dan Standar
Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan
Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Ditetapkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk: menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi
yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan
dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi,
penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai
mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian
kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi acuan wajib dalam pengelolan
Perguruan Tinggi. Hal ini dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional Pendidikan
Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan
Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian
Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan
Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat; dijadikan dasar
pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan dijadikan
dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Selain ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar
Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional,
dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi ------disini----
Demikian share informasi terkait Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.