Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 |
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang pendidikan Program Dokter
Layanan Primer (DLP) dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020. Adapun yang dimaksud Program Dokter Layanan Primer (DLP) adalah kelanjutan dari program
profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program
DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan,
dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi
kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8
(delapan) KKNI.
Terkait penyelenggara Program Dokter Layanan Primer (DLP), menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 diselenggarakan
oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan
peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam
bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama
dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori
akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat
terpenuhinya kebutuhan DLP.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2020 bahwa Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan
melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mahasiswa program DLP menurut Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar
yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan
kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan
dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh
kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi
institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar
kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran
keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Selain itu, Mahasiswa program DLP berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 harus mengikuti uji kompetensi DLP yang
bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi
dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan
kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa program
DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh: sertifikat profesi dan gelar
DLP dari perguruan tinggi; da sertifikat
kompetensi dari Organisasi Profesi. Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan
untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku
seumur hidup.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan
Primer ----DISINI---
Demikian share informasi terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Program Dokter Layanan Primer. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.