Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 |
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakn
oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program
Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi
untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5
(lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan
memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui
permohonan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan berdasarkan
evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan
peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT
sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam
hal: menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi
yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti;
dan/atau terdapat laporan pengaduan Masyarakat
atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali
Akreditasi diatur oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi -----disini---
Demikian share informasi tentang Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.