Dalam rangka akutabiltas penggunaan Dana BOS MI MTS MA MAK dan BOP RA,
Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020 melaui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul
Athfal (RA) tahun
2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag
Tahun 2020, besaran dana BOP dan dana BOS MI MTS MA MAK pada tahun 2020 ini
mengalami kenaikan, yaitu:
a RA tahun sebelumnya Rp500.000,
sekarang (2020) mendapat Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu)
peserta didik setiap 1 (satu) tahun; tahun
b. MI tahun sebelumnya Rp.800.000,
sekarang (2020) mendapat Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1
(satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs tahun sebelumnya
Rp.1.000.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK tahun sebelumnya
mendapat RP.1.400.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Kapan dan bagaimana mekanisme Pencairan dana BOP dan BOS MI MTS MA MAK
Tahun 2020. Berdasarkan dalam Juknis
BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag
Tahun 2020 Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun
Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan
Desember 2020.
2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi
Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau
tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember
2020).
3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi
Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA
pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang
telah dilikuidasi Satkernya dilalcukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
5. Penyaluran dana BOS pada MTsN,
MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja
Madrasah Negeri tersebut.
Untuk apa penggunaan dan BOP RA dan BOS MI MTS MA MAK ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS
MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag
Tahun 2020, bahwa ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP/BOS, adalah sebagai
berikut:
1. Penggunaan dana BOP/BOS harus
didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan
komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui Kepala Kantor
Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
2. Penggunaan dana BOP/BOS harus
didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP.
3. Penggunaan dana BOP
diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non-personalia
yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaan sebagaiinana ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
4. Penggunaan dana BOS
diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah
non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponen pembiayaan
sebagaimana ditetapkan daiam Petunjuk Teknis inii.
5. Satuan biaya untuk belanja dengan
menggunakan dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
(Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah
Daerah.
Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun
2020 -----silahkan DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita