Juknis
DAK
Fisik Bidang
Pendidikan Tahun
2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019. Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana
yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun Anggaran 2020, mengatur tentang DAK Fisik Reguler; DAK Fisik
Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga
berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan
dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Berdasarkan Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas
subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar
Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah
Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.
Pada lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terkait Juknis
DAK
Fisik Bidang
Pendidikan Tahun
2020, DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai
kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib
dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan
DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan
prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Pada Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019), dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan
adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar
sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai
kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
2. Sekolah Dasar (SD) yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
6. Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau masyarakat;
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan/atau
8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020 berdasarkan Juknis DAK Fisik
Bidang Pendidikan Tahun
2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019) mencakup DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD;
Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang
SMK meliputi DAK Fisik Jenis Reguler, DAK Fisik Jenis Afirmasi, dan DAK Fisik
Jenis Penugasan yang terdiri atas:
1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
PAUD;
2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
SD;
3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
SMP;
4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
SMA;
5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
SLB;
6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang
SKB;
7. DAK Fisik Jenis Afirmasi
Subbidang SD;
8. DAK Fisik Jenis Afirmasi
Subbidang SMP;
9. DAK Fisik Jenis Afirmasi
Subbidang SMA; dan
10. DAK Fisik Jenis Penugasan
Subbidang SMK.
Selengkapnya silahkan baca Juknis
DAK
Fisik Bidang
Pendidikan Tahun
Anggaran 2020 yang termuat dalam
Lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Link download Salinan dan Lampiran Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020
Link download Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud
Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis
DAK
Fisik Bidang
Pendidikan Tahun
2020
sesuai Perpres
Nomor 88 Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini.
Tags:
Permendikbud