Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2020 |
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 118-084 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Dekonsentrasi Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta
akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Kepmendagri Nomor 118-084
Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2020 dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian dengan unit kerja perangkat
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Diktum Kedua Kepmendagri Nomor 118-084
Tahun 2020 Tentang
Juknis
Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU diarahkan pada:
a. Terwujudnya pelaksanaan
sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
b. Meningkatnya
efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Terjalinnya
komunikasi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah di Provinsi yang memiliki
tugas dan fungsi bersesuaian dengan perangkat Gubernur; dan d. Tercapainya
kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik.
Diktum Ketiga Kepmendagri Nomor 118-084
Tahun 2020 Tentang
Juknis
Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Pelaksanaan arah program dan kegiatan
Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri atas:
a. Monitoring dan
evaluasi kerjasama yang dilaksanakan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
b. Evaluasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD) daerah kabupaten/kota;
c. Memberikan rekomendasi
atas usulan DAK kabupaten/kota di wilayah provinsi.
d. Pengawasan terhadap
Peraturan Daerah kabupaten/kota;
e. Koordinasi pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
f. Koordinasi kegiatan
pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan
antar daerah kabupaten/kota di wilayah satu provinsi (Pembinaan penerapan SPM);
g. Monitoring, evaluasi
dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di
wilayah satu provinsi (Pengawasan capaian SPM); dan
h. Evaluasi kinerja
pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan perizinan
dan nonperizinan; dan
i. Sekretariat perangkat
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Diktum Keempat Kepmendagri Nomor 118-084
Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis (juknis) Pelaksanaan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Diktum Kelima Kepmendagri Nomor 118-084
Tahun 2020 Tentang
Juknis
Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download Keputusan
Mendagri Tentang Juknis
Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020.
Salinan Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)
Lampiran Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)
Salinan Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)
Lampiran Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis)
Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat.