Perpres
Juknis
DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun
2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020. Perpres ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertnggung jawaban
Pelaksanan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga
berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan
dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Rincian Perpres juknis DAK
Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020 meliputi juknis DAK fisik bidang pendidikan; juknis DAK fisik bidang kesehatan
dan keluarga berencana; juknis DAK fisik bidang perumahan dan permukiman; juknis
DAK fisik bidang industri kecil dan menengah; pertanian; juknis DAK fisik
bidang kelautan dan perikanan; juknis DAK fisik bidang pariwisata; juknis DAK
fisik bidang jalan; juknis DAK fisik bidang air minum; juknis DAK fisik bidang sanitasi;
juknis DAK fisik bidang irigasi; juknis DAK fisik bidang pasar; juknis DAK
fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; juknis DAK fisik bidang transportasi
perdesaan; juknis DAK fisik bidang transportasi laut; dan juknis DAK fisik
bidang sosial untuk tahun anggaran 2020. Petunjuk teknis tersebut terlampir
dalam lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres juknis DAK
Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk persiapan pencairan DAK Fisik tahun 2020, Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020, Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan
menyampaikan usulan rencana kegiatanbidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi
dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan
harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan
aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang
disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana kegiatan untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, paling
sedikit memuat:
a. rincian dan
lokasi kegiatan;
b. target keluaran
kegiatan;
c. rincian
pendanaan kegiatan;
d. metode
pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan
penunjang.
Ketentuan pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2020, berdasarkan Perpres
juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020, antara lain Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan
penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan
rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian
Negara/Lembaga. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat
menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik
untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK
Fisik. Adapun yang dimaksud kegiatan penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk
kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan
DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi
di pemerintahdaerah;
f. perjalanan dinas ke dari lokasi
kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Harus diingat bahwa Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (limapersen)
dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjangwajib berpedoman pada petunjuk
operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun2020
Demikian informasi tentang Perpres juknis DAK
Fisik tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun
2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun
2020. Semoga bermanfaat.
Tags:
Permendikbud