JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018 |
Kementerian Kesehatan telah
menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 diberikan kepada
daerah untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional tahun 2018.
(2) Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2018.
(3) Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan mendukung
daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai
target prioritas nasional
bidang kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Non fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan
bahwa: Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri
atas:
a. bantuan operasional kesehatan
b. jaminan persalinan
c. akreditasi puskesmas;
d. akreditasi rumah sakit; dan/atau
e. akreditasi laboratorium kesehatan
daerah
Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a
diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat
promotif dan preventif
di setiap jenjang pelayanan
kesehatan, yang meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan
untuk puskesmas;
b. bantuan operasional
kesehatan untuk fasilitas rujukan upaya
kesehatan masyarakat di
dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dan balai kesehatan
masyarakat; dan
c. bantuan operasional kesehatan
untuk distribusi obat, vaksin dan
Bahan Medis Habis
Pakai (BMHP) serta pemanfaatan
sistem informasi logistik obat dan BMHP di instalasi farmasi kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rujukan persalinan dari rumah ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. sewa dan operasional rumah tunggu
kelahiran (RTK); dan
c. pertolongan persalinan,
KB paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir.
Berdasarkan Pasal 5 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Akreditasi puskesmas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. workshop pendukung
implementasi akreditasi puskesmas;
b. pendampingan akreditasi
puskesmas; dan
c. survei akreditasi puskesmas.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan bahwa: Akreditasi rumah
sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. workshop pendukung pemenuhan
standar akreditasi rumah sakit;
b. pembinaan rumah sakit untuk
persiapan akreditasi; dan
c. survei akreditasi rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Non fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan
bahwa:Ketentuan lebih lanjut
mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2018 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 8 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Kepala Daerah, Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit
Provinsi, dan Direktur Rumah
Sakit Kabupaten/Kota harus melakukan pelaporan secara berjenjang dan
berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran
2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan kompilasi laporan
kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4) Kompilasi laporan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan paling lambat
14 (empat belas)
hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Berdasarkan Pasal 9 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Menteri Kesehatan,
gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan pembinaan dan
pengawasan secara berjenjang terhadap
penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan tugas
dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan Pasal 10 Permenkes Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2018.
Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Tahun 2018 Terima kasih semoga bermanfaat.