Keputusan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada
Kementerian Agama tahun 2018. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada
Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu diberikan insentif bagi guru non
PNS.
Melalui Keputusan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (Non PNS tahun 2018 Pada Kementfrian Agama, ditetapkan: 1) Memberikan Insentif bagi Guru
Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma
puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran
pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara pemberian
insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan
tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS
di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar
Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 |
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS |
Link Unduh langsung di laman
resmi Kementerian Agama http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Demikian info tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga
bermanfaat.
Tags:
Berita
Dokumen ini bisa dipertanggungjawabkan keasliannya?
Mohon sertakan file pdf.
http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Thanks...