DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 |
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Pertimbangan
utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor
4 Tahun 2018 antara lain adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah
dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dan pemerintah,
serta untuk mendorong pencapaian
standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa (1) Penilaian hasil
belajar oleh Satuan
Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian
hasil belajar oleh
Pemerintah dilaksanakan melalui
UN. (3) Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
untuk peserta didik
pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata
pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh
BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi
keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh direktur jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan
nilai rapor, Nilai US, dan Nilai
USBN kepada Kementerian
untuk kepentingan
peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan. (2) Penyampaian
nilai rapor, Nilai
US, dan Nilai
USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa (1) Penggandaan naskah
US dilakukan oleh
satuan pendidikan. (2)
Penggandaan bahan USBN
dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah
Provinsi Kementerian Agama. (3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS
USBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 bahwa
(1) Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan US dan USBN bersumber
dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara,
Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber
lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan. (3)
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Satuan Pendidikan dilarang
memungut biaya pelaksanaan
UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 terkait
KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1)
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; dan c. lulus ujian
satuan/program pendidikan. (2)
Kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh
satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Terima kasih Anda sudah
membaca informasi terkait Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018, semoga bermanfaat.