PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Adapun pertimbangan
dikeluarkannya Permendikbud ini adalah a)
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16
ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun
2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang
akan dilimpahkan dalam
rangka penyelenggaraan
dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur
dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;
Pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bahwa (1) Urusan
pemerintahan bidang pendidikan
yang dilimpahkan kepada gubernur
dalam penyelenggaraan dekonsentrasi
tahun anggaran 2018 meliputi: a) program
pendidikan dasar dan menengah; b)
program guru dan tenaga kependidikan; dan c) program
dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Program
pendidikan dasar dan
menengah meliputi: a. pembinaan
sekolah menengah atas; b. pembinaan
sekolah menengah kejuruan; dan c.
pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program
guru dan tenaga
kependidikan berupa dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis
lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (4) Program
dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terdiri atas: a.
peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; b. penganggaran; dan c. kerja sama luar negeri.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bahwa
(1) Alokasi
anggaran urusan pemerintahan
bidang pendidikan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program
pendidikan dasar dan
menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus
lima puluh tujuh milyar
enam ratus tiga
juta seratus dua
puluh sembilan ribu rupiah);
b. program
guru dan tenaga
kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam
puluh sembilan milyar empat
ratus tiga puluh
tiga juta tujuh
ratus tujuh puluh sembilan ribu
rupiah); dan
c. program dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis lainnya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp14.109.123.000,00 (empat belas
milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi
angggaran mengacu kepada
Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian
alokasi anggaran urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang
dilimpahkan kepada gubernur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan,
pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan
pemeriksaan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bahwa (1) Koordinasi,
pembinaan manajemen, dan
administrasi keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. (2)
Pembinaan teknis atas
pelaksanaan kegiatan yang dibiayai
dari dana dekonsentrasi , dilakukan
oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada
Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 beserta
lampirannya (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018. Semoga
bermanfaat.