PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2017 |
PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam Pasal I Permenikbud
Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran BantuanPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Nomor 331) yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di
lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga
yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi
masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam
melaksanakan urusanpendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja
yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan
kebudayaan.
(2) Penerima bantuan
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga
kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
dan
d. penemu cagar budaya.
(3) Komunitas budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.
(4) Satuan
pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat penerima
bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak
usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk
semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan
nonformal; dan
h. lembaga penyelenggara
pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi
masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/
organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang
terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan
pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. lembaga keagamaan.
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. lembaga keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam
melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e yaitu:
a. dinas
provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis
daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga/kelompok kerja
yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan
kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi
Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional
Tingkat Provinsi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal
9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan operasional
merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga
yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi
kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah
dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk bantuan
operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I
yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan
operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional
melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima
bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan
operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan
ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan
kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya
yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat
diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan
keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. bantuan untuk
kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. bantuan untuk peningkatan
kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sertapelaku
pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan
sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan
sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. bantuan untuk asosiasi
guru mata pelajaran/bidang tugas guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan
di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
i. pemberian kompensasi
temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas
budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. bantuan untuk penelitian
di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. bantuan untuk organisasi
profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. bantuan hukum bidang
pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan
penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak
dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan
bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan
pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai bantuan
yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan
lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam
bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus
atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan
lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam
bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus
berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Tata kelola bantuan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab
terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
6. Ketentuan ayat (2) dan
ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pasal 16
(1) KPA bertanggung jawab
atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas
dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab
atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut
mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program
Bantuan Pemerintah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KPA melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan bidang pendidikan
dan kebudayaan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dinyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian informasi Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ini disampaikan semoga bermanfaat.
=========================