PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN |
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIKBUD) NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI
JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009
tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menerbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman
Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dikemukankan beberapa istilah terkait, antara lain:
1. Formasi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jumlah dan jenjang jabatan
fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperlukan dalam suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu
tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi
Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan
kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi
Pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi,
penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif adalah
jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari
unsur utama.
8. Beban Kerja adalah
sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu
satuan waktu tertentu.
9. Menteri adalah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat adalah Menteri.
11. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
12. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan
Fungsional PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dinyatakan bahwa Pedoman
Formasi Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun formasi Jabatan
Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dinyatakan bahwa Pedoman
Formasi Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku:
a. kegiatan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
a. kegiatan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. satuan organisasi
pemerintah yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.B
Peraturan Menteri ini agar segera menghitung dan mengusulkan kebutuhan Formasi
Jabatan Fungsional PTP guna pelaksanaan fungsi organisasi secara optimal.
Pasal 5 Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini disampaikan semoga bermanfaat.
==============================