Kemendikbud telah
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud
Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan
Khusus.
Berdasarkan Pasal 4 (1) Permendikbud
Nomor 67 Tahun 2016 Penyelenggaraan PLK dalam bentuk satuan pendidikan formal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), antara lain dalam bentuk: a.
sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; d. sekolah terintegrasi;
atau e. sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Semoga bermanfaat.
============================