Pasal
1 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 menyatakan yang
dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang
selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi
guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang
diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya
disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap
kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada
akhir PLPG.
Pasal
2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1)
Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Pasal
3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
kuota peserta sertifikasi setiap tahun.
Pasal
4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 menyatakan Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS,
atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG,
khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki
hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal
5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi: a.
pendalaman materi; b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (studentcentered
learning); c. praktik mengajar; dan d. uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam
dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga
kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat)
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan
memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai
paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada
awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik”
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik langsung oleh
lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada
akhir PLPG.
Pasal
6 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) UKG pada akhir PLPG diikuti oleh
guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG
paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan
belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada akhir PLPG dilaksanakan
melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis. -5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG
bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang
ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir
PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh). (6) Hasil UKG
pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga
kependidikan penyelenggara program sertifikasi. (7) Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh
lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Pasal
7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Guru yang tidak lulus dalam
pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling
banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG
sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun
berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Pasal
8 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang
menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada akhir
PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali
biaya personal.
Pasal
9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang
diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.
Pasal
10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 ini disampaikan semoga bermanfaat.
============================