Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah
dan Besar Bantuan
Pengalokasian
besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1) Besar dana BOP
PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik
dengan satuan biaya
sebesar Rp.600.000,-(enam
ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun
dengan prioritas anak usia 4-6
tahun.
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan
alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
3) Satuan PAUD
atau Lembaga menerima
paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah) per tahun.
Penyaluran dana dari Kas
Umum Daerah ke
rekening satuan PAUD atau
Lembaga dilakukan satu kali dalam satu
tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam
PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A.
Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) digunakan untuk
1. Buku-buku
pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2. Peralatan
pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan
bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3. Kegiatan
pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.PAUD
B.
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
digunakan untuk
1. Penyediaan buku
administrasi;
2. Pembelian
alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan
guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas
pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah
transport pendidik;
5. Penyediaan
makanan sehat.
C.
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) digunakan untuk
1. Perawatan
sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2. Dukungan
penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3. Langganan
listrik, telepon/internet, air;
Demikian informasi PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ini disampaikan semoga bermanfaat.
=================================