Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 |
Berdasasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Tahun Anggaran 2019, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Pemerntah. Dalam tata aturan di Idonesia di kenal ada dekonsentrasi dan tuas
pembantuan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat
kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Urusan Pemerintahan
adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan
oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan
yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran
2019 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan;
dan
c.
program
dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Program pendidikan
dasar dan menengah meliputi: a)
pembinaan sekolah menengah atas; b)
pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c) pembinaan pendidikan
khusus dan layanan khusus. Program
guru dan tenaga
kependidikan berupa dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis
lainnya pada Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan. Program dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya berupa upaya peningkatan koordinasi
dan sinkronisasi program pendidikan
dan kebudayaan antara pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa Alokasi
anggaran Urusan Pemerintahan
bidang pendidikan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di
daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi
tahun anggaran 2019 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah
sebesar Rp200.031.289.000 (dua ratus
milyar tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah);
b. program
guru dan tenaga
kependidikan sebesar
Rp47.448.628.000 (empat puluh
tujuh milyar empat ratus
empat puluh delapan
juta enam ratus dua puluh delapan
ribu rupiah); dan
c. program
dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
sebesar Rp16.662.195.000
(enam belas milyar enam ratus
enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu
rupiah).
Alokasi anggaran
tersdebut mengacu kepada daftar
isian pelaksanaan anggaran yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Rincian
alokasi anggaran Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi
tahun anggaran 2019 dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan Pelaksanaan kegiatan,
pertanggungjawaban, pelaporan,
pengawasan, dan pemeriksaan
dalam penyelenggaraan
Dekonsentrasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Link Download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun
2018 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.