Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru dan PNS lainnya |
Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru dan PNS lainnya. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian. Sedangkan Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya.
Urutan
pangkat golongan PNS. Bagi yang ingin mendaftar masuk menjadi
PNS, ada baiknya untuk mengetahui urutan pangkat PNS terlebih dahulu.
Kepangkatan PNS tentu juga mempengaruhi gaji yang didapat. Besaran gaji pokok
PNS pun terus berubah-ubah tergantung pada keputusan pemerintah yang menjabat.
Ada 4 golongan PNS pada
tiap-tiap jabatan yang ada. Hal ini mempengaruhi besaran gaji yang diterima
serta tugas dan pekerjaan tiap golongan PNS. Golongan pangkat PNS yang paling
rendah adalah golongan I atau juru. Sementara jabatan PNS tertinggi adalah
golongan IV atau pembina.
Secara umum tiap jenjang
kepangkatan PNS dibagi menjadi beberapa jenis, misalnya pada golongan I terdiri
dari juru muda, juru muda tingkat I, juru dan juru tingkat I. Kelas jabatan PNS
juga terus bertahap menuju golongan II (pengatur), golongan III (penata) hingga
golongan IV (pembina).
Bagaimana Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru dan PNS lainnya. Berikut beberapa penjelasan langkah langkah Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru dan PNS lainnya
1.
Melalui Cek Onlie di laman https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/. Cara Mudah Cek
Kenaikan Pangkat Online di Laman BKN adalah sebagai berikut: a) Kunjungi lama
resmi BKN untuk pengecekan kenaikan pangkat, yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/,
Jika ada sudah masuk ke laman tersebut silahkan Masukkan NIP anda dan KLIK
tulisan "NEXT", kemudian masukan Captha atau kode Pengaman. Data anda
akan muncul. Setelah meng-klik tulisan "Next", yang berisi;
a.
NIP Lama
b.
NIP Baru
c.
Tanggal Lahir
d.
Golongan
e.
TMT Golongan Pendidikan terakhir
f.
TMT CPNS
g.
TMT PNS
h.
TMT Jabatan
i.
Unit kerja
j.
Instansi kerja
k.
Kedudukan hukum
2)
Cara cek Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru
dan PNS lainnya menggunakan Aplikasi My SPAK BKN.
Akhir-akhir
Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru
dan PNS lainnya melalui cara online di laman portal BKN atau https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/,
sering tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, Anda sebaikanya melakukan Cek Kenaikan Pangkat PNS Guru dan PNS
lainnya dengan menggunakan Aplikasi My SPAK BKN. Bagaimana Cara mendapatkan dan
Cara menggunakan Aplikasi My SPAK BKN ? Untuk lebih jelassnya silahkan BACA DISINI.
Silahkan cek data
anda, jika ada data yang tidak sesuai, anda bisa melaporkannya ke BKN dengan
cara datang langsung ke kantor BKN kabupaten/kota/provinsi.
Tags:
Berita