Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau
Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.
Pada Bab II pasal 2 dinyatakan tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan pencapaian Kompetensi Lulusandalam
Ujian Nasional bahwa
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b .memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus
Ujian S/M/PK.
(2)
Kelulusan peserta didikdari UjianS/M sebagaimanadimaksud padaayat (1) ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
(3)
Kelulusan peserta didik dari Ujian PKsebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan
olehDinas PendidikanProvinsi.
(4)
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN
peserta didik yang bersangkutan
Pada pasal 3 dinyatakan bahwa penyelesaian
seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf
a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII;
c. SMP/MTs
dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program
Paket B/Wusthadan Program Paket C, apabila telah menyelesaikankeseluruhan
derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK
yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah
kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dinyatakan bahwa:
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari
Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar padaSKB.
(3)
Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat
(2)
mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
(4)
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50%(lima
puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen): 1.semester I sampai
dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha; 2.semester
III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB,
SMK/MAK, dan Paket C; 3.semester I sampai dengan semester V atau yang setara
bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTKyang menerapkansistemSKS.
b.Nilai
Ujian S/M/PK dengan bobot30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5)
Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100%(seratus persen).(6) Nilai
S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Pasal 5 Permendikbud Nomor 5 Tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dinyatakan bahwa Kelulusan peserta didik dari:
a.
SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melalui rapat plenodengan melibatkan perwakilan dari satuan
pendidikan nonformal.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dinyatakan bahwa
(1)
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)
SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a. biodata
siswa,
b. nilai
hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c. tingkat
pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)
Nilaihasil UNdilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(4)
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam kategori sebagaiberikut.
a. sangatbaik,
jika nilai lebih dari85(delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama
dengan100(seratus);
b. baik,
jika nilai lebih dari70(tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85(delapan
puluh lima);
c. cukup,
jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh
puluh); dan d.kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan55(lima puluh
lima).
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
Tags:
Permendikbud