Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
2019 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dan Pengeluaran
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) yang bersumber dari Nilai
Manfaat.
Poin ke satu Keppres Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah
Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).
BPIH yang bersumber dari
Jemaah Haji (Direct Cost) terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan
yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai Manfaat
(Indirect Cosf) terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan
Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.
Berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
2019 (1440 H) untuk tiap-tiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H), Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH)
bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi.
Biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 2019 Sesuai Keppres Nomor 8 Tahun 2019 |
Berikut ini daftar nilai
biaya haji (BPIH) bagi TPHD menurut lokasi embarkasi:
Berikut ini Link download Salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) ---disini----
Demikian informasi
tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 2019 (1440 H) sesuai Keppres
Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Selamat mempersiapkan diri untuk
melaksanakan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur.
Tags:
Berita