Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun
Anggaran 2016
Pasal 1 Permendikbud Nomor 10
Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Sebagian
urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada
Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi
sebagian program:
a. pendidikan
anak usia dini,
dan pendidikan masyarakat;
b. pendidikan dasar dan menengah;
c. guru dan tenaga kependidikan; dan
d. dukungan
manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya kementerian
pendidikan dan kebudayaan.
(2) Kegiatan
pada sebagian program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi:
1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini;
2) penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
3) penyediaan
layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan
5) dukungan
manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat.
b. program pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) pembinaan sekolah dasar;
2) pembinaan sekolah menengah pertama;
3) pembinaan sekolah menengah atas;
4) pembinaan sekolah menengah kejuruan;
5) pembinaan
pendidikan khusus dan
layanan khusus; dan
6) dukungan
manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
c. program guru dan tenaga kependidikan meliputi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi:
e. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Alokasi
anggaran sebagian urusan
pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan
kepada Gubernur dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program
pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan masyarakat
sebesar Rp 73.949.484.000,-
(tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus
empat puluh sembilan
juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
b. program
pendidikan dasar dan
menengah sebesar Rp
474.672.862.000,- (empat ratus
tujuh puluh empat milliar
enam ratus tujuh
puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu
rupiah);
c. program guru dan tenaga kependidikan sebesar
Rp 36.061.741.000,- (tiga puluh
enam miliar enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh
satu ribu rupiah); dan
d. program
dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya
kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar
Rp 27.449.009.000,- (dua puluh
tujuh miliar empat
ratus empat puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah).
(2) Rincian
alokasi angggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
Pelaksanaan kegiatan,
pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan
pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian
urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam
penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Koordinasi,
pembinaan manajemen, dan
administrasi keuangan
dilakukan oleh Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan
teknis atas pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari
dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan
oleh Eselon I di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun
Anggaran 2016, Semoga bermanfaat.
=======================