Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi; b) bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Standar Kompetensi Widyabasa
yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. Sedangkan Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural dari pegawai negeri sipil.
Materi Uji Kompetensi
meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial
kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
Peserta Uji Kompetensi
terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa
melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyabasa melalui promosi; dan c) Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
adalah sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) sehat jasmani dan rohani; c) berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra,
pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk
Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli
muda; d) berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra,
pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk
Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya; e) berijazah doktor di bidang ilmu
sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi
Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g) tidak sedang menjalani tugas
belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan h) tidak sedang dalam proses
atau menjalani hukuman disiplin PNS.
Selain memenuhi persyaratan tersebut
di atas, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a juga harus memenuhi persyaratan
memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Untuk peserta Uji Kompetensi
melalui promosi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yakni: a) memiliki
predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) tidak pernah
dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c) tidak pernah dikenai hukuman
disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan peserta Uji
Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan tambahan
yakni: a) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan b) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.
Persyaratan harus dilengkapi
dengan dokumen berupa: a) keputusan pengangkatan PNS; b) keputusan kenaikan
pangkat terakhir; c) keputusan jabatan terakhir; d) surat keterangan sehat dari
dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah; e) ijazah terakhir yang telah
mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; f) surat
keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g) surat keterangan dari pejabat yang
berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang menjalani tugas
belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan;
h) surat keterangan dari
pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman disiplin PNS; dan i) melampirkan dokumen
penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja.
Selain melengkapi dokumen tersebut,
peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain juga harus
melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir
dengan predikat kinerja paling rendah baik. Dokumen persyaratan tambaha peserta
Uji Kompetensi melalui promosi adalah berupa: a) penilaian sasaran kinerja
pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja sangat baik; dan b) surat
pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dikenai
hukuman disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan dokumen persyaratan
tambahan peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan berupa dokumen
penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat
kinerja minimal baik.
Uji Kompetensi menggunakan
metode: tes tertulis; portofolio; dan/atau . wawancara. Selain menggunakan
metode uji kompetensi tersebut, Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional
Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama juga
menggunakan metode: penyusunan karya tulis ilmiah; dan presentasi karya tulis
ilmiah.
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan
secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh
Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa setelah
mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama di lingkungan Instansi
Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Kementerian.
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya di lingkungan Instansi
Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra pada Kementerian.
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda dan Jabatan Fungsional
Widyabasa ahli pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang
membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah. Tata cara akreditasi ditetapkan
oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyabasa, Link download PermendikbudristekNomor 18 Tahun 2024 disini
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, Semoga
ada manfaatnya.