Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan bagi setiap Anggota DPRD dan penyelenggara dalam melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Pertimbangan
diterbitkannya Permendagri Nomor 6 Tahun
2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten Kota, adalah a) bahwa untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan
semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah; b) bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan
wewenang dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya; c) bahwa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum
sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan
yang mendasari diterbitkkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan
Anggota DPRD Kabupaten Kota adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
5.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
Beberapa
penjelasan istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten Kota adalah sebagai beriku
1.
Orientasi adalah suatu proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi
anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Pendalaman Tugas adalah peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berdudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4.
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota
DPRD kota.
5.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian yang selanjutnya disingkat BPSDM
Kementerian adalah unsur pendukung dibawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, yang melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam
negeri.
6.
Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan
Anggota DPRD Kabupaten Kota. Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. Semoga ada manfaatnya.