Dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nila! Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle), dfinyatakan bahwa yang dimaksud Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik. Sedangkan Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
KBL Berbasis Baterai
meliputi: KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan KBL Berbasis Baterai roda dua atau
tiga. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a) kendaraan bermotor untuk pengangkuta
sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos 8702.40; b) mobil dan
kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang selain
yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada
subpos 8703.80; c) kendaraan bermotor
untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90; dan d) sasis dilengkapi
dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706, dengan
mesin digantikan oleh Motor Listrik. KBL
Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.13.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan
Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle) hahwa Spesifikasi dari KBL
Berbasis Baterai ditunjukkan dengan
tersedianya fungsi tertentu yang terdiri atas: a) penggunaan daya Motor Listrik (kW); b) pemanfaatan
kapasitas Baterai (kWh); dan c) pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung
atau penukaran Baterai). KBL Berbasis Baterai harus memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan. Untuk perolehan
insentif fiskal bagi industri KBL Berbasis Baterai, pemanfaatan kapasitas
baterai (kWh), harus memenuhi spesifikasi pemanfaatan kapasitas baterai dengan
ketentuan sebagai berikut: a) paling
sedikit 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; atau b) paling sedikit 1,3 kWh untuk KBL Berbasis
Baterai roda dua atau tiga.
Pengembangan industri KBL
Berbasis Baterai dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri KBL Ber basis Baterai
Nasional. Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk tahun
2020-2031 dilakukan sesuai tahapan sebagaimana tercantum dalam
peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai nasional dan target
minimum capruan TKDN yang telah ditetapkan. Pengembangan industri KBL
Berbasis Baterai meliputi pengembangan
industri komponen KBL Berbasis Baterai. Peta jalan pengembangan industri KBL
Berbasis Baterai Nasional tahun 2020-2031 dan target minimum capaian TKDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pengembangan industri KBL
Ber basis Baterai sesuai peta jalan dilaksanakan
dengan berkoordinasi dengan: a) kementerian/lembaga terkait; b) pemerintah
daerah; c) perusahaan industri; d) perguruan tinggi; dan e) lembaga penelitian
dan pengembangan. Koordinasi pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilaksanakan
oleh Menteri. Menteri dapat melaksanakan koordinasi melalui evaluasi lintas
sektoral yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Perindustrian
atau Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan,
Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan
Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Baitery Electric Vehicle). Semoga ada manfaatnya.