Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui DAK Nonfisik Tahun 2022. Sesuai dengan amanat Undarig-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 74 ayat (1) huruf a, Pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah dilakukan antara lain melalui peningkatan kemampuan sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (1KM). Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM sampai saat ini adalah kurangnya sarana dan prasarana fisik yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas dan kelembagaan sentra IKM yang tidak berfungsi dengan baik.
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam mewujudkan IKM yang
berdaya saing, dapat dilakukan salah satunya dengan penguatan kapasitas
kelembagaan. Penguatan kapasitas kelembagaan dapat diwujudkan melalui
peningkatan kemampuan sentra IKM, unit pelayanan teknis, Tenaga Penyuluh
Lapangan (TPL) atau Pejabat Fungsional Pembina Perindustrian (PFPP), serta
konsultan 1KM dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, makes diperlukan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra
yang telah ada, yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang IKM,
meliputi Pembangunan dan Revitalisasi Sentra IKM yang diharapkan akan
meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri rnaupun pasar
global. Di samping itu, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RP,JMN) 2020 - 2024, DAK bidang IKM diarahkan untuk dapat mendorong
pengembangan perwilayahan industri di 27 Kawasan Industri yang tersebar di
Indonesia, termasuk di dalamnya pengembangan sentra IKM.
Di samping menggunakan DAK
bidang IKM, yang dimulai pada tahun 2016 khusus DAK Fisik, pengembangan sentra
1KM juga dilaksanakan dengan menggunakan dance Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lainnya. Namun
demikian, pembangunan sarana dan prasarana fisik yang telah dilakukan masih
belum seluruhnya memenuhi harapan karena kelemahan pada aspek keterarnpilan dan
pengetahuan teknis serta pengelolaan sentra, prasarana yang dibangun, dan
hal-hal lain yang tidak dapat ditangani melalui DAK Fisik serta keterbatasan
kapasitas fiskal daerah, balk yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Oleh karena itu, pada tahun
2022, Pemerintah menyediakan DAK Nonfisik untuk mendukung pengembangan sentra IKM,
dengan prioritas bagi sentra IKM yang telah mendapatkan fasilitas dari DAK
Fisik. Kegiatan DAK Nonfisik dimaksudkan untuk membantu mendanai kegiatan
bidang IKM yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan
industri nasional, serta untuk meningkatkan nilai tambah dan Jaya saing produk
di dalam sentra IKM.
Agar penggunaan DAK Nonfisik
dapat memberikan hasil sebagaimana diharapkan, Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri
Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi pegangan dan pedoman dalam
pelaksanaannya.
Permenperin
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan
Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Tahun 2022 merupakan panduan dan petunjuk bagi
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik penguatan
kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah. Adapun Petunjuk
Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Perindustrian
Permenperin Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri
Kecil Dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Sentra Industri Kecil Dan
Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.