Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama, diterbitkan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan, dan pelayanan publik bidang pendidikan, perlu didukung dengan data pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan berbagi pakai, serta dikelola secara saksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 83 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama, Pengelolaan
Data Pendidikan pada Kementerian Agama diselenggarakan melalui Education
Management Information System (EMIS). Klasifikasi dan ketentuan mengenai Data
Pendidikan pada Kementerian Agama tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 83 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama bahwa Pengelolaan
Education Management Information System dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini. Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain Education
Management Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib
diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka waktu
paling lambat tanggal 31 Desember 2023
Berikut Struktur Organisasi dan
Tugas Pengelola EMIS Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan
Data Pendidikan Pada Kementerian Agama. Pengelola EMIS pada Perguruan
Tinggi Keagamaan terdiri atas:
1.
Penanggung Jawab Rektor/Ketua
2.
Koordinator Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, atau unit organisasi
yang setara
3.
Anggota Staf operator/ pengelola data
Pengelola EMIS pada Madrasah,
Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan terdiri atas:
1.
Penanggung Jawab Kepala/Pimpinan Satuan Pendidikan
2.
Koordinator Kepala Urusan Tata Usaha
3.
Anggota Staf operator/ pengelola data
Pengelola EMIS Tingkat
Satuan Pendidikan mempunyai tugas:
a.
melakukan pengisian, pelengkapan, pemutakhiran, dan pengiriman data pendidikan
melalui aplikasi pendataan EMIS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) semester;
b.
memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data pendidikan yang
dikirimkan;
c.
mencetak Berita Acara Pendataan setelah menyelesaikan pengiriman data EMIS
setiap semester;
d.
mengoptimalkan pemanfaatan data EMIS untuk mendukung perencanaan dan
pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
e.
mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan EMIS di
lingkup satuan pendidikan masingmasmg;
f.
menyediakan dan memelihara sarana pendataan EMIS di lingkup satuan pendidikan
masing-masing; dan
g.
apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan pengelolaan EMIS dapat melapor
kepada:
1.
Pengelola EMIS Tingkat Pusat untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen, Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik, Perguruan Tinggi Keagamaan
Hindu, Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, dan/ atau Perguruan Tinggi Keagamaan
Khonghucu;
2.
Pengelola EMIS Tingkat Kopertais untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta;
dan
3.
Pengelola EMIS Tingkat Kabupaten/Kota untuk Madrasah, Pondok Pesantren, dan
Satuan Pendidikan Keagamaan.
h.
menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan EMIS kepada Rektor/Ketua untuk
perguruan tinggi dan pimpinan/kepala satuan pendidikan untuk Madrasah, Pondok Pesantren,
dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Agama Kma Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada
Kementerian Agama
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Kma Nomor 83 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama. Semoga ada
manfaatnya.