Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja setiap bulan.
Pasal 3 Perpres
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan
bahwa Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,
menegaskan bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Link download Perpres
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (disini)
Demikian info tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.