Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021. Beasiswa Pelaku Budaya S2 dalam negeri selanjutnya disebut Beasiswa Pelaku Budaya adalah beasiswa jenjang sarjana, magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang aktif di bidang kebudayaan melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran Beasiswa
Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021 adalah 1) Warga
Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat
(D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; 2) Warga Negara Indonesia (WNI)
yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktoral.
Skema Beasiswa
Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021untuk
Jenjang Magister dan Doktoral
1. BPI Reguler
Pelaku Budaya diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister satu gelar (single
degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. Doktoral satu gelar (single
degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Pendaftar BPI
Reguler S2 dan S3 Pelaku Budaya dinyatakan telah diterima dengan dibuktikan LoA
(Letter of Acceptance) dari Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar
Negeri yang ada dalam Daftar Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
3. Pendaftar BPI
Reguler tidak dapat mengajukan perpindahan Program studi dan Perguruan Tinggi
Tujuan.
Fokus Bidang Keilmuan Beasiswa Pelaku Budaya
Fokus Bidang Ilmu sesuai dengan Daftar Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan program studi yang
sama/sejenis/serumpun.
1. Magister Dalam Negeri
a. Bidang Kesenian, Program Studi
Penciptaan
b. Bidang Kesenian, Program Studi
Pengelolaan Kekayaan Intelektual
c. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Cagar Budaya dan Warisan Budaya
d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Pengarsipan Data (Kearsipan)
e. Bidang – bidang Ilmu Sosial,
Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur
Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya
2. Magister Luar Negeri
a. Bidang Kesenian, Program Studi
Pengkajian Seni
b. Bidang Kesenian, Program Studi
Manajemen Kesenian
c. Bidang Kesenian, Program Studi
Film
d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Manajemen Warisan Budaya
e. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Musiologi
f. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan
Sains, Program Studi Digital Humanities dan New Media
g. Bidang – bidang Ilmu Sosial,
Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur
Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya.
3. Doktoral Dalam Negeri
a. Bidang Kesenian, Program Studi
Penciptaan
b. Bidang Kesenian,Program Studi Pengelolaan
Kekayaan Intelektual
c. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Cagar Budaya dan Warisan Budaya
d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Pengarsipan Data (Kearsipan)
e. Bidang Kepercayaan dan
Masyarakat Adat, Program Studi Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains dengan kajian Hak
Masyarakat Hukum Adat (Hukum Adat)
f. Bidang Kepercayaan dan
Masyarakat Adat, Program Studi Ilmu Sosial, Humaniora dan Sains dengan kajian Pengetahuan
Tradisional dan Kekayaan Intelektual
h. Bidang - bidang Ilmu Sosial,
Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Disertasi mengenai Ekosistem
Jalur Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya
4. Doktoral Luar Negeri
a. Bidang Kesenian, Program Studi
Pengkajian Seni
b. Bidang Kesenian, Program Studi
Manajemen Kesenian
c. Bidang Kesenian, Program Studi
Film
d. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Manajemen Warisan Budaya
e. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora
dan Sains, Program Studi Musiologi
f. Bidang Ilmu Sosial, Humaniora dan
Sains, Program Studi Digital Humanities dan New Media
g. Bidang – bidang Ilmu Sosial,
Humaniora dan Sains yang bermuara pada Penulisan Tesis mengenai Ekosistem Jalur
Rempah dan Repatriasi Benda Warisan Budaya
Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya
untuk Jenjang Magister dan Doktoral
Persyaratan umum Beasiswa Pelaku Budaya sebagai
berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mendapatkan surat ijin dari
atasan bagi yang sudah bekerja;
3. Memilih program studi/perguruan
tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan
yang menyatakan bahwa pendaftar:
1) Setia kepada Negara Republik
Indonesia dan UUD 1945.
2) Tidak pernah, sedang, atau akan
mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan
dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Kembali ke Indonesia dan
mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan bersedia berkontribusi dalam
kerangka Pemajuan Kebudayaan.
4) Mendahulukan kepentingan Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
5) Tidak menggunakan media informasi
dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya
yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
6) Tidak pernah, sedang, atau akan
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial
masyarakat Indonesia.
7) Berkomitmen melaksanakan ketentuan
beasiswa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
8) Tidak sedang menerima atau
akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan.
9) Dokumen dan data pendaftaran
adalah akurat dan sesuai aslinya.
10) Bersedia menerima sanksi hukum
yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya
untuk Jenjang Magister dan Doktoral
1. Telah mendapatkan LoA (Letter
of Acceptance) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan tidak membutuhkan
matrikulasi bagi Magister dan Doktoral.
2. Ketentuan batas usia pendaftar
per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Non PNS
1) pendaftar jenjang pendidikan magister
berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2) pendaftar jenjang pendidikan
doktoral berusia paling tinggi 45 (lima puluh) tahun.
b. PNS
1) pendaftar jenjang pendidikan
magister berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
2) pendaftar jenjang pendidikan doktoral
berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Kriteria lainnya bagi pendaftar PNS:
1) untuk jenjang magister dan
doktoral masa kerja minimal 4 (empat) tahun
2) setiap unsur penilaian
prestasi kerja sekurang – kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister
Program Studi Penciptaan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang – kurangnya
2,50 pada skala 4 dan didukung dengan hasil karya
b. Pendaftar jenjang Magister
wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya
sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara, dibuktikan dengan
transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
c. Pendaftar jenjang Doktoral
wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya
sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara, dibuktikan dengan
transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan
bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE
Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister luar
negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550 (setara TOEFL iBT,
PTE Academic, atau IELTS™);
b. Pendaftar program doktoral luar
negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550 (setara TOEFL iBT,
PTE Academic, atau IELTS™);
c. Sertifikat TOEFL berasal dari
lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL di Indonesia yang dikeluarkan dalam 2
(dua) tahun terakhir.
6. Menulis esai dengan dengan
topik sesuai dengan bidang ilmu yang dipilih dan alasan memilih bidang tersebut
(panjang esai 700 - 1000 kata).
7. Surat Keterangan Sehat dari
Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Jadwal dan
persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan
S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021, silahkan download Brosur Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam
Negeri dan Luar Negeri Tahun 2021. (Brosur bisa di download DISINI)
Demikian informasi tentang Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S2 dan S3 Dalam Negeri dan Luar
Negeri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.