Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Permendikbud sebagai PENGGANTI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis
BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler
untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi
komponen:
a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan;
c.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j.
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis
BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, dinyatakan bahwa Tata Cara Pengelolaan Dan
Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Oleh Sekolah
1.
Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis
sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
2.
Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
3.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai
dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan Dana BOS Reguler.
4.
Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan
di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.
5.
Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
6.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
7.
Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus
didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan
program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
8.
Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus
melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap
dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
Dinyatakan
dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, bahwa Tugas dan tanggung
jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
a.
mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b.
bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam
Dapodik;
c.
menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas,
dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d.
melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
e.
memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
f.
menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS
Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana
BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h.
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
i.
bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler
yang diterima;
j.
bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang
dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber
lain; dan
k.
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berikut
ini Rincian Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK perkomponen berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis
BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Sebagai berikut.
a.
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:
1)
penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru,
dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
2)
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3)
penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5)
kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b.
Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
1)
penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
a)
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
b)
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
c)
memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan;
d)
buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian;
e)
upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang
sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks
yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
f)
buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran
di sekolah.
2)
penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
a)
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
b)
buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian; dan
c)
upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang
sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku
teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3)
penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
a)
sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran
di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah;
b)
buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan
c)
upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang
sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non
teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
4)
penyediaan buku digital; dan/atau
5)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan
perpustakaan.
c.
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan
untuk:
1)
kegiatan pembelajaran meliputi:
a)
penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b)
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
c)
biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
d)
penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
e)
pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan
kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau
f)
pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang
proses pembelajaran.
2)
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a)
mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah,
termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
b)
pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan
ekstrakurikuler.
d.
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi:
1)
pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen
sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan
laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2)
pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di
sekolah.
e.
Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk:
1)
pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka
pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
2)
digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
f.
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
1)
pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
2)
pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten
pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk:
1)
menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang
belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran
langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan
dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana
sekolah yang meliputi:
1)
perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian
kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan
aksesoris lainnya;
e) pengecatan;
dan/atau
f) penutup lantai;
2)
perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru
jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
3)
perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi
lainnya;
4)
penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang
belum memiliki air bersih;
5)
pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan;
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik
berkebutuhan khusus; dan/atau
9)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
i.
Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka
penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan
pada hasil analisa kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang dapat
disediakan meliputi:
1)
komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer
untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2)
printer atau printer plus scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
j.
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan
yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi
keahlian yang meliputi:
1)
biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan
peserta didik SMK atau SMALB;
2)
biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK
atau SMALB;
3)
biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International
Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi
oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia;
dan/atau
4)
biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
5)
biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian
yang dilaksanakan dalam bentuk:
a)
mengikuti pelatihan kerja di industri;
b)
magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
c)
magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d)
mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka
memperoleh lisensi;
e)
mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga
sertifikasi; dan/atau
f)
mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
6)
biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema
sertifikasi; dan/atau
7)
biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau
k.
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan
pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan
kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi:
1)
biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan
dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama,
verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2)
biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB
termasuk perjalanan dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.
Terkait
Tata Cara Pelaporan dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, bahwa
Pelaporan Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen
pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:
1)
RKAS;
2)
buku kas umum;
3)
buku pembantu kas;
4)
buku pembantu bank;
5)
buku pembantu pajak; dan
6)
dokumen lain yang diperlukan;
b.
sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan
rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan
sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;
2)
realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS
Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
3)
laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan
Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan
4)
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana
BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan
yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan
dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses
oleh masyarakat.
Selengkapnya
silahkan baca Permendikbud Nomor 6 Tahun
2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022
Link
download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
(disini)
Baca
Juga Kepmendikbud
Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.