Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh; b) bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenaker
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri
Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertujuan
untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh
serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama
pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, dinyatakan
bahwa pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada
industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk
mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha. Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industry
padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
meliputi:
a. Perusahaan yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. penyesuaian besaran dan
cara pembayaran Upah; dan
c. mekanisme kesepakatan.
Selanjutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa bagi Perusahaan industri
padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Kesepakatan
Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi
kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis
dan paling sedikit memuat: besaran Upah; cara pembayaran Upah; dan jangka waktu
berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha
menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud (2) kepada Pekerja/Buruh.
Adapun yang dimaksud Industri
padat karya tertentu memiliki kriteria:
a. Pekerja/Buruh paling
sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
b. persentase biaya tenaga
kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).
Industri padat karya
tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. industri makanan,
minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan
pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang
kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furnitur.
Perusahaan yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri
padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan
pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemic Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan kegiatan usaha mengakibatkan sebagian atau
seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan
dalam membayar Upah.
Selanjutnya silahkan
download dan baca Permenaker Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui link
download di bawah ini
Link download Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.