Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Jadi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 merupakan
pengganti Permendikbud 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak
(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas
(SMA).
Berdasarkan
pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara: objektif;
transparan; dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah
yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender
atau agama tertentu.
Persyaratan
peserta didik Baru TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2021/2022, dinyatakan
dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi
persyaratan usia: 1) paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan 2) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6
(enam) tahun untuk kelompok B. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus
memenuhi persyaratan usia: 1) 7 (tujuh)
tahun; atau 2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam
pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1
(satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan
menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: 1) berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2) telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 1)
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan 2) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain
yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Terkait
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2021/2022
dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan
SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi. Jalur
zonasi terdiri atas:
a.
jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung
sekolah;
b.
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah; dan
c.
jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
Jalur
afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk
jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan tentang zonasi juga tidak berlaku untuk SMK.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih informasi sangat membantu kami dalam mencari referensi terkait regulasi terbaru di bidang pemerintahan. Mantap gan………………