Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkelanjutan.
Diktum
KESATU Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi
Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan Menetapkan Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya
disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan
Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020-2024, menyatakan
bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi
disusun dengan tujuan:
a.
menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai Reformasi
Birokrasi;
b.
menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015-2019; dan
c.
sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Diktum
KETIGA Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kemdikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi
Birokrasi memuat:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
pendahuluan;
c.
kondisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2020-2024; dan
e.
manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Diktum
KEEMPAT Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020
Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024 menyatakan
bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini
dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang relevan.
Diktum
KELIMA Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan
Reformasi Birokrasi Kemendikbud tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan
Eksekutif, dinyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan
yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang
lebih baik dan merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka
memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi
juga menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional serta pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan
strategis organisasi pemerintahan.
Selengkapya
silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan
Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun
2020-2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024. Sermoga ada manfaatnya terima kasih.
Terima kasih informasi sangat membantu kami dalam mencari referensi terkait regulasi terbaru di bidang pemerintahan. Mantap gan………………