Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah
Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan untuk
peningkatan kompetensi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan pedoman
atau acuan teknis
dalam melakukan penyaluran Bantuan bagi pemberi Bantuan dan
penerima Bantuan, serta pihak lain yang
berkepentingan untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Dalam pasal 2 Persekjen (Persesjen) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis
penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Ditegaskan dalam lampiran Juknis
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Persekjen (Persesjen) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang bahwa Persyaratan Penerima Bantuan
1. Syarat Umum
a.
memiliki akta pendirian dan disahkan oleh notaris;
b.
memiliki kedudukan/domisili;
c.
memiliki surat keputusan pengesahan
sebagai badan hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e.
didukung sumber daya
untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal
yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
f.
memiliki struktur kepengurusan Ormas;
g.
memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; dan
h.
memiliki neraca keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
bagi calon penerima
Bantuan kategori I
memiliki neraca keuangan yang
telah diaudit oleh kantor
akuntan publik pada 3 (tiga)
tahun terakhir;
2)
bagi calon penerima
Bantuan kategori II
memiliki neraca keuangan yang
telah diaudit oleh
kantor akuntan publik pada 1 (satu) tahun terakhir; atau
3)
bagi calon penerima
Bantuan kategori III
memiliki neraca keuangan yang
telah diaudit oleh internal
audit lembaga yang bersangkutan.
i.
memiliki salinan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT)
pajak tahun terakhir; dan
j.
memiliki nomor rekening
bank pemerintah atas
nama Ormas penerima Bantuan untuk
penyaluran setiap kategori
Bantuan yang diterima.
2. Syarat Khusus
a.
Untuk penerima Bantuan kategori I:
1)
memiliki keberhasilan program
pendidikan terkait dengan literasi, numerasi,
dan/atau karakter di Indonesia
yang sudah berdampak terhadap
hasil belajar peserta
didik dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan
portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2)
mengajukan proposal disertai
dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB).
b.
Untuk penerima Bantuan kategori II:
1)
memiliki keberhasilan pada
program peningkatan kompetensi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
dalam aspek:
a)
motivasi;
b)
pengetahuan bidang ilmu;
c)
praktik mengajar;
d)
kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e)
program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
lainnya, terkait dengan
literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia paling
sedikit 1 (satu) tahun yang
dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti
pendukung lainnya; dan
2)
mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
c.
Untuk penerima Bantuan kategori III:
1)
memiliki pengalaman program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam aspek:
a)
motivasi;
b)
pengetahuan bidang ilmu;
c)
praktik mengajar;
d)
kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e)
program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
lainnya, terkait dengan
literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia yang
dibuktikan dengan portofolio,
laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2)
mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
3.
RAB dibuat dengan menggunakan contoh format
terlampir dalam huruf O angka 1.
4.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka
2 harus disertai dengan bukti pendukung.
5.
Penerima Bantuan merupakan Ormas yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh
KPA berdasarkan rekomendasi dari
tim evaluasi proposal, yang
dibentuk oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Bentuk dan Jumlah Bantuan. Bantuan
diberikan dalam bentuk
uang dengan jumlah paling banyak:
a.
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk penerima Bantuan
kategori I;
b.
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk penerima Bantuan kategori II; dan
c.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) untuk penerima Bantuan kategori III.
Jumlah Bantuan sebagaimana
dimaksud pada angka
1 diberikan berdasarkan
hasil penilaian dan verifikasi
proposal oleh masing-masing tim
evaluasi proposal. Jumlah Bantuan sebagaimana
dimaksud pada angka
1 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari
tim evaluasi proposal. Jumlah Bantuan
yang diterima oleh
Ormas sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah
Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, melalui link di
bawah ini.
Link download Persekjen (Persesjen) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (disini)
Demikian informasi tentang Persekjen
(Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk
Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.