Berdasarkan pertimbangan
bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan
perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis,
yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli
2020.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun
2020, Komite terdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan
Covid-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional,
dinyatakan bahwa Komite Kebijakan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut,
mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan
transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan menetapkan
langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan
untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan
transformasi ekonomi nasional; dan c.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional.
Sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun
2020, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mempunyai tugas: 1.
melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan
dengan penanganan Covid-19; 2. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan
strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat; 3.
melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan
penanganan Covid-19; dan 4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19.
Sedangkan, Satgas Pemulihan
dan Transformasi Ekonomi Nasional, sebagaimana Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 mempunyai
tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang
berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; b. menyelesaikan
permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan
dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi
sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat; c. melakukan pengawasan
pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan
transformasi ekonomi nasional; dan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan
dan transformasi ekonomi nasional.
Untuk Satgas Penanganan
Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sedangkan
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri
Badan Usaha Milik Negara I.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 serta Satgas
Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional: a. memiliki kewenangan untuk
menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan
instansi pemerintah lainnya; dan b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
‘’Komite sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan
kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi,
dan pihak lain yang diperlukan,’’ bunyi Pasal 13 Perpres tersebut.
Ketua Komite Kebijakan,
sebagaimana Perpres tersebut, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, Satgas
Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Sekretariat Komite
Kebijakan, sesuai Perpres tersebut, dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan
dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,’’ bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2020 itu.
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.