Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 302 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja UPT Kemendikbud, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis
penunjang pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 2 Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT
Kemendikbud, menyatakan bahwa Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan terdiri atas:
a.
Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b.
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi;
c.
Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah;
d.
Balai Pengembangan Penjaminan
Mutu Pendidikan Vokasi Bidang
Kelautan, Perikanan, dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e.
Pusat Pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat;
f.
Balai Pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat;
g.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
h.
Balai Pelestarian Cagar Budaya;
i.
Balai Pelestarian Nilai Budaya;
j.
Museum Nasional;
k.
Museum Basoeki Abdullah;
l.
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
m.
Museum Kebangkitan Nasional;
n.
Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
o.
Museum Sumpah Pemuda;
p.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
q.
Galeri Nasional Indonesia;
r.
Balai Konservasi Borobudur;
s.
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran;
t.
Balai Arkeologi;
u.
Balai Bahasa;
v.
Kantor Bahasa;
w. Balai Pengembangan
Media Televisi Pendidikan
dan Kebudayaan;
x.
Balai Pengembangan Media
Radio Pendidikan dan Kebudayaan; dan
y.
Balai Pengembangan Multimedia
Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada umumnya terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan untuk UPT Museum Basoeki Abdullah,
Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, dan Kantor Bahasa yang hanya memiliki struktur organsisasi yang terdiri dari Kepala dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Semoga ada
manfaatya terima kasih.