Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 |
Dalam Permendikbud No 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah, Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang
sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh
proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Sedangkan
yang dimaksud Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu
kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang
mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah
yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah terbagi dua, yakni Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE). Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan
Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPM I- Dikdasmen
adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait
untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya
pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME Dikdasmen,
adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses
yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk
menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Fungsi Dan Tujuan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
Sedangkan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan
pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas
Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
pengembangan SPMIDikdasmen.
Adapun Siklus SPMI sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, adalah
sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan
dalam rencana kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam
pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses
pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun strategi peningkatan mutu
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Sedangkan Siklus SPME sesuai
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, adalah
sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang
dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh
satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan menetapkan Standar
Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
f. melakukan akreditasi satuan pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 28 Tahun
2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah -----DISINI----
Demikian Info tentang Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, semoga bermanfaat. Terima
kasih.