Juknis TPG Guru Bukan (Non) PNS tahun 2020 dan Juknis Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG)
dan Tunjangan Khusus Daerah (Dasus)
Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tahun 2020.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS dinyatakan dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG
Bukan (Non) PNS tahun 2020 dan Dasus
Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020, bahwa
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik
diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat
Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan
akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun
berikutnya.
Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNS
penerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. berstatus
sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya;
3. aktif mengajar
sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. memenuhi beban
kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikuti
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikuti
program pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan
dari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
c. Guru yang bertugas di Daerah
Khusus.
7. memiliki
penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di
kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
9. tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG) Bukan PNS adalah sebagai
berikut:
a. bagi yang telah
memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai
dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum
memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terkait Tunjangan Daerah Khusus
(DASUS) Guru Non PNS dinyatakan dalam Persekjen
(Persetjen) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan
Khusus Guru Bukan PNS diberikan dengan kriteria adalah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada
satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri
dengan kriteria:
a. jumlah penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal
pada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus merupakan desa
sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan
data dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang menerima
Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah
Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar
sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari
pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru Bukan
PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang telah
memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji
pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belum
memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Persekjen (Persetjen) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG dan Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian infortmasi tentang Persekjen
(Persetjen) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG Guru Bukan (Non) PNS tahun 2020 dan Juknis Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita