Kepmendikbud Nomor 582/P/2020
Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Dana
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi
adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat
yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Sebelum Admin menyampaikan informasi tentang Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 berikut ini tujuan adanya Dana BOS Afirmasi.
BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung
kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan BOS Kinerja bertujuan untuk
membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum
tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik
dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga
miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang
lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Namun selain kriteria di atas, ada kriteria lain untuk Sekolah yang
ditetapkan sebagai penerima dana BOS Kinerja, yakni sekolah tersebut telah memenuhi
capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Alokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi tahun 2020 untuk Sekolah yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2020 adalah sebesar Rp60.000.000
(enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi adalah untuk membiayai operasional
sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Afirmasi
Tahun 2020, telah ditetapkan Kepmendikbud
Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020. Untuk Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Afirmasi Tahun 2020 terdapat pada
lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020. Sedangan Untuk Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima
Dana BOS Afirmasi Tahun 2020 terdapat
pada lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020
Link download Kepmendikbud Nomor 582 /P/2020 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud
Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun
Anggaran 20200. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.