Surat Pemberitahuan Pembatalan Lomba
Guru Berprestasi (Gupres) dan Anugrah Konstitusi Tingkat Nasional Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya. Masih mewabah corona (Covid-19)
menjadi salah satu pertimbangan dibatalkannya kegiatan perlombaan dan pemberian
penghargaan tingkat nasional bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembatalan
Lomba ini tertuang dalam Surat Direktur Jendral GTK Nomor: 1573/B.B4/GT/2020
tentang Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan
Tingkat Nasional bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun
2020.
Berikut Salinan Isi Surat Dirjen GTK Pemberitahuan
Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) dan Anugrah Konstitusi Tingkat
Nasional Tahun 2020, adalah sebagai berikut. (silahkan didownload melalui
link yang tersedia di bawah ini)
Menindakianjuti surat nomor 1366/B.B1/GT/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang
Infomiasi Penundaan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan bagi Guru, Pendidik
Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020, surat Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020
dan Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 tentang Pemberitahuan
Pembatalan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, serta dengan mempertimbangkan
belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan
disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kegiatan perlombaan dan pemberian
penghargaan tingkat nasional bagi guru, pendidik Iaiimya dan tenaga
kependidikan untuk sernua jenjang pada tahun 2020 dibatalkan
penyelenggaraannya.
2. Kegiatan Anugerah Konstitusi bagi
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional X
Tahun 2020 bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ditiadakan.
Link download Surat Pemberitahuan Pembatalan Lomba Guru Berprestasi
(Gupres) Tahun 2020 ---disini----
Demikian informasi tentang Surat Pemberitahuan
Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) dan Anugrah Konstitusi Tingkat
Nasional Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya . Semoga ada manfaatnya.